Kamis, 29 Desember 2011

Gambar - Patung Haramkah?


blog.re.or.id > Muslim > Gambar dan Patung untuk Alat Pendidikan, Bolehkah?
Muslim category
Gambar dan Patung untuk Alat Pendidikan, Bolehkah?” ketegori Muslim. Pak Ustadz,Bagaimana hukumnya membuat dan/atau memakai gambar dan patung makhluk hidup dengan tujuan untuk pendidikan/ilmu pengetahuan? Misalnya gambar hewan untuk mengenalkan ke anak-anak atau patung anatomi manusia untuk tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
Gunawan
Jawaban
Assalamu `alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Kalau kita telusuri hadits-hadits nabawi, memang kita akan mendapatkan begitu banyak dalil yang secara sekilas mengharamkan gambar. Maksudnya gambar makhluk hidup. Sabda Rasulullah s.a.w.:
Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.
Dan Rasulullah s.a.w. memberitahukan juga dengan sabdanya:
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu.
Rahasia Diharamkannya Gambar
Tetapi kita perlu juga memahami secara seksama latar belakang pengharaman gambar tersebut serta kriteria yang menjadikannya benda yang diharamkan. Terutama dalam hal ini adalah untuk membela kemurnian tauhid dan supaya jauh dari menyamai orang-orang musyrik yang menyembah berhala-berhala yang dibuatnya oleh tangan-tangan mereka sendiri, kemudian dikuduskan dan mereka berdiri di hadapannya dengan penuh khusyu’.
Kesungguhan Islam untuk melindungi tauhid dari setiap macam penyerupaan syirik telah mencapai puncaknya. Islam dalam ikhtiarnya ini dan kesungguhannya itu senantiasa berada di jalan yang benar. Sebab telah menjadi sebuah tradisi yang selalu terjadi di kalangan umat-umat terdahulu, di mana mereka itu membuat gambar dan patung orang-orang yang shaleh mereka yang telah meninggal dunia kemudian disebut-sebutnya nama mereka itu. Lama-kelamaan dan dengan sedikit demi sedikit orang-orang saleh yang telah dilukiskan dalam bentuk patung itu dikuduskan, sehingga akhirnya dijadikan sebagai Tuhan yang disembah selain Allah; diharapkan, dan ditakuti serta diminta barakahnya.
Hal ini pernah terjadi pada kaum Wud, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nashr. Dan hampir semua peradaban manusia tidak pernah lepas dari keterjebakan untuk membuat berhala.
Rahasia diharamkannya gambar bagi pelukisnya, karena umumnya para pelukis yang itu akan diliputi perasaan takjub atas karyanya, sehingga seolah-olah dia dapat menciptakan suatu makhluk yang tadinya belum ada atau dia dapat membuat jenis baru yang bisa hidup yang terbuat dari tanah.
Keringanan/ Rukhsah dan Pengecualian
Namun di balik dari semua rahasia diharamkannya gambar, ada hal-hal yang tetap membolehkan diwujudkannya model dari makhkluq hidup, seperti untuk pengajaran, penelitian, permainan anak-anak dan keperluan lainnya. Yang penting adalah bahwa patung atau benda itu itu tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak ada suatu unsur larangan di atas, maka dalam hal ini Islam tidak akan bersempit dada dan tidak menganggap hal tersebut suatu dosa.
Ada juga dalil dan nash yang membolehkan bentuk tiruan makhkluq hidup yang telah dibuat cacat bentuknya, sehingga tidak lagi menjadi tiruan yang sempurna.
Di dalam hadis disebutkan, bahwa Jibril a.s. tidak mau masuk rumah Rasulullah s.a.w. karena di pintu rumahnya ada sebuah patung. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga ia mengatakan kepada Nabi Muhammad:
Perintahkanlah supaya memotong kepala patung itu. Maka dipotonglah dia sehingga menjadi seperti keadaan pohon.
Dari hadis ini segolongan ulama ada yang berpendapat diharamkannya gambar itu apabila dalam keadaan sempurna, tetapi kalau salah satu anggotanya itu tidak ada yang kiranya tanpa anggota tersebut tidak mungkin dapat hidup, maka membuat patung seperti itu hukumnya mubah,
Tidak semua bentuk tiruan makhluk hidup itu diharamkan, karena ada dalil-dalil yang bersifat umum namun ada juga dalil-dalil lainnya yang bersifat khusus, rukhshah atas dalil-dalil yang bersifat umum.
Khusus dalam masalah boneka sebagai alat peraga dalam pengajaran, maka menurut hemat kami bukanlah termasuk kriteria jenis yang diharamkan dalam Islam.
Dapat kami simpulkan hukum masalah gambar dan yang menggambar sebagai berikut:
·  Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan.
·  Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
·  Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
·  Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
·  Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
·  Selanjutnya ialah gambar-gambar yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
·  Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya makruh.
Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya diubah atau direndahkan , maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal.
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar