Muslim
category
“Gambar dan Patung untuk Alat
Pendidikan, Bolehkah?” ketegori Muslim. Pak Ustadz,Bagaimana hukumnya
membuat dan/atau memakai gambar dan patung makhluk hidup dengan tujuan untuk
pendidikan/ilmu pengetahuan? Misalnya gambar hewan untuk mengenalkan ke
anak-anak atau patung anatomi manusia untuk tujuan pendidikan/ilmu pengetahuan.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
atas jawabannya.
Wassalam,
Gunawan
Jawaban
Assalamu `alaikum warahamtullahi
wabarakatuh,
Kalau kita telusuri hadits-hadits
nabawi, memang kita akan mendapatkan begitu banyak dalil yang secara sekilas
mengharamkan gambar. Maksudnya gambar makhluk hidup.
Sabda Rasulullah s.a.w.:
Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di
hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu
riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah.
Dan Rasulullah s.a.w. memberitahukan
juga dengan sabdanya:
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan
dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa
meniupkan roh itu.
Rahasia Diharamkannya Gambar
Tetapi kita perlu juga memahami
secara seksama latar belakang pengharaman gambar tersebut serta kriteria yang
menjadikannya benda yang diharamkan. Terutama dalam hal ini adalah untuk
membela kemurnian tauhid dan supaya jauh dari menyamai orang-orang musyrik yang
menyembah berhala-berhala yang dibuatnya oleh tangan-tangan mereka sendiri,
kemudian dikuduskan dan mereka berdiri di hadapannya dengan penuh khusyu’.
Kesungguhan Islam untuk melindungi tauhid dari setiap macam penyerupaan syirik telah
mencapai puncaknya. Islam dalam ikhtiarnya ini dan kesungguhannya itu
senantiasa berada di jalan yang benar. Sebab telah menjadi sebuah tradisi yang
selalu terjadi di kalangan umat-umat terdahulu, di mana mereka itu membuat
gambar dan patung orang-orang yang shaleh mereka yang telah meninggal dunia
kemudian disebut-sebutnya nama mereka itu. Lama-kelamaan dan dengan sedikit
demi sedikit orang-orang saleh yang telah dilukiskan dalam bentuk patung itu
dikuduskan, sehingga akhirnya dijadikan sebagai Tuhan yang disembah selain
Allah; diharapkan, dan ditakuti serta diminta barakahnya.
Hal ini pernah terjadi pada kaum Wud, Suwa’,
Yaghuts, Ya’uq
dan Nashr. Dan hampir semua peradaban
manusia tidak pernah lepas dari keterjebakan untuk membuat berhala.
Rahasia diharamkannya gambar bagi
pelukisnya, karena umumnya para pelukis yang itu akan diliputi perasaan takjub
atas karyanya, sehingga seolah-olah dia dapat menciptakan suatu makhluk yang
tadinya belum ada atau dia dapat membuat jenis baru yang bisa hidup yang
terbuat dari tanah.
Keringanan/ Rukhsah dan Pengecualian
Namun di balik dari semua rahasia
diharamkannya gambar, ada hal-hal yang tetap membolehkan diwujudkannya model
dari makhkluq hidup, seperti untuk pengajaran, penelitian, permainan anak-anak
dan keperluan lainnya. Yang penting adalah bahwa patung atau benda itu itu
tidak dimaksudkan untuk diagung-agungkan dan tidak berlebih-lebihan serta tidak
ada suatu unsur larangan di atas, maka dalam hal ini Islam tidak akan bersempit
dada dan tidak menganggap hal tersebut suatu dosa.
Ada juga dalil dan nash yang
membolehkan bentuk tiruan makhkluq hidup yang telah dibuat cacat bentuknya,
sehingga tidak lagi menjadi tiruan yang sempurna.
Di dalam hadis disebutkan, bahwa
Jibril a.s. tidak mau masuk rumah Rasulullah s.a.w. karena di pintu rumahnya
ada sebuah patung. Hari berikutnya pun tidak mau masuk, sehingga ia mengatakan
kepada Nabi Muhammad:
Perintahkanlah supaya memotong
kepala patung itu. Maka dipotonglah dia sehingga menjadi seperti keadaan pohon.
Dari hadis ini segolongan ulama ada
yang berpendapat diharamkannya gambar itu apabila dalam keadaan sempurna,
tetapi kalau salah satu anggotanya itu tidak ada yang kiranya tanpa anggota
tersebut tidak mungkin dapat hidup, maka membuat patung seperti itu hukumnya
mubah,
Tidak semua bentuk tiruan makhluk
hidup itu diharamkan, karena ada dalil-dalil yang bersifat umum namun ada juga
dalil-dalil lainnya yang bersifat khusus, rukhshah atas dalil-dalil yang
bersifat umum.
Khusus dalam masalah boneka sebagai
alat peraga dalam pengajaran, maka menurut hemat kami bukanlah termasuk
kriteria jenis yang diharamkan dalam Islam.
Dapat kami simpulkan hukum masalah
gambar dan yang menggambar sebagai berikut:
· Macam-macam gambar yang sangat diharamkan
ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti
ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan
pengetahuan dan kesengajaan.
· Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya
akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara
apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal
tersebut.
· Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis
sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah.
Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti
pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini
tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
· Di bawah lagi patung-patung
yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti
patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap
keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di
lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan
penuh atau setengah badan.
· Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud
untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan
yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
· Selanjutnya ialah gambar-gambar yang oleh
pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para
penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan
digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim,
ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan.
Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
· Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang
dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi
pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk
yang dimakruhkan.
Adapun gambar-gambar pemandangan,
misalnya pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini
tidak dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar-gambar
tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau
sampai demikian, hukumnya makruh.
Adapun fotografi,
pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti
disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara
keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang
kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan
seniman-seniman yang telah menyimpang.
Terakhir, apabila patung dan gambar
yang diharamkan itu bentuknya diubah atau direndahkan , maka dapat pindah dari
lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa
diinjak oleh kaki dan sandal.
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu
`alaikum warahamtullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar