KATA PENGANTAR
Pedoman Umum Pembinaan Nasionalisme Melalui Jalur
Pendidikan ini disusun dengan maksud untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan
pembinaan nasionalisme. Tujuannya agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
proses pembinaan nasionalisme melalui jalur pendidikan di kabupaten/kota dan
satuan pendidikan.
Dalam melaksanakan pedoman pembinaan nasionalisme ini
kabupaten/kota dan satuan pendidikan diharapkan dapat mengembangkan berbagai
usaha menumbuhkembangkan nilai-nilai dan semangat nasionalisme melalui jalur
pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip utama yang tertuang dalam pedoman ini
dan menggunakan pendekatan serta metode yang sesuai dengan situasi dan kondisi
lingkungan peserta didik. Melalui proses pendidikan ini, diharapkan penanaman nilai-nilai
nasionalisme dapat menarik, menyenangkan, mampu membangkitkan minat dan
kreativitas peserta didik serta bermakna dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui pembinaan nasionalisme melalui jalur pendidikan ini
diharapkan proses internalisasi nilai-nilai nasionalisme berjalan seiring
dengan pembentukan karakter dan budi pekerti peserta didik, memperkuat
kecintaan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dan mendorong pencapaian
tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Semarang, Pebruari 2010
KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Drs. KUNTO NUGROHO HP,
M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19580115 198203 1
014
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
|
|
||
Daftar Isi
|
|
||
BAB I
|
PENDAHULUAN ..........................................
|
1
|
|
|
A.
|
Latar Belakang .....................................
|
1
|
|
B.
|
Dasar Hukum .......................................
|
3
|
|
C.
|
Maksud dan Tujuan ..............................
|
4
|
|
D.
|
Sasaran ...............................................
|
5
|
|
E.
|
Ruang Lingkup .....................................
|
5
|
|
F.
|
Sistematika Buku Pedoman ...................
|
5
|
BAB II
|
KONSEP DASAR PEMBINAAN NASIONALISME
|
8
|
|
|
A.
|
Pengertian Nasionalisme dan Pembinaan Nasionalisme........................................
|
8
|
|
B.
|
Tujuan Pembinaan Nasionalisme ...........
|
9
|
|
C.
|
Ruang Lingkup Pembinaan Nasionalisme.
|
9
|
|
D.
|
Prinsip Dasar Pembinaan Nasionalisme.
|
12
|
BAB III
|
MATERI PEMBINAAN NASIONALISME ..........
|
14
|
|
|
A.
|
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.....
|
14
|
|
B.
|
Kecintaan Terhadap Tanah Air...............
|
15
|
|
C.
|
Keyakinan Pada Pancasila Sebagai Ideologi, Dasar, Dan Falsafah
Negara.....
|
15
|
|
D.
|
Kerelaan Berkorban Untuk Bangsa Dan Negara
...............................................
|
16
|
|
E.
|
Kemampuan Awal Bela Negara ..............
|
16
|
BAB IV
|
PENDEKATAN, STRATEGI, DAN METODE PENYELENGGARAAN PEMBINAAN NASIONALISME
MELALUI JALUR PENDIDIKAN .............................................
|
17
|
|
|
A.
|
Pendekatan Pembinaan Nasionalisme ...
|
17
|
|
B.
|
Strategi Pembinaan Nasionalisme ..........
|
17
|
|
C.
|
Metode Pembinaan Nasionalisme ...........
|
18
|
BAB V
|
INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM .......
|
20
|
|
|
A.
|
Kelembagaan .......................................
|
20
|
|
B.
|
Sarana Prasarana .................................
|
20
|
|
C.
|
Kurikulum ............................................
|
21
|
|
D.
|
Pembinaan Siswa .................................
|
22
|
|
E.
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan .......
|
22
|
BAB VI
|
ORGANISASI DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN NASIONALISME MELALUI
JALUR PENDIDIKAN .....................
|
24
|
|
|
A.
|
Organisasi Pelaksana ............................
|
24
|
|
B.
|
Tahapan Pelaksanaan ...........................
|
31
|
BAB VII
|
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
|
33
|
|
|
A.
|
Pemantauan.........................................
|
33
|
|
B.
|
Evaluasi ...............................................
|
34
|
|
C.
|
Pelaporan ............................................
|
34
|
BAB VIII PENUTUP
.................................................
|
36
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dinamika perjuangan kebangsaan Indonesia telah dimulai
sejak terbentuknya organisasi-organisasi yang bersendikan kebangsaan. Munculnya
kesadaran nasional tersebut dipelopori oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, kemudian
mengkristal pada Kongres Pemuda tahun 1928 yang melahirkan Sumpah Pemuda.
Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia telah mencapai
titik puncaknya dengan diproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan diproklamasikan kemerdekaan tersebut, maka ditetapkanlah tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum pada Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Mengiringi reformasi dalam segala bidang kehidupan bangsa
Indonesia, sangat diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran nasional dalam
rangka perekatan persatuan dan kesatuan bangsa agar semangat reformasi mampu
mengantarkan tercapainya tujuan nasional.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional tersebut dan guna
mewujudkan tercapainya masyarakat adil dan makmur, perlu ditempuh dengan meningkatkan pemahaman
setiap warga negara mengenai konsepsi wawasan nusantara. Wawasan nusantara
merupakan perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional.
Untuk mewujudkan wawasan nusantara diperlukan ketahanan
nasional dalam menghadapi setiap
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berasal dari dalam maupun luar
utamanya dalam konteks kehidupan yang semakin global. Dalam rangka mewujudkan
ketahanan nasional tersebut perlu ditumbuhkan semangat nasionalisme yang didalamnya terdapat unsur kesadaran berbangsa
dan bernegara, kecintaan terhadap tanah air, keyakinan terhadap nilai-nilai
Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan dasar negara, kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara,
serta kemampuan awal bela negara. Sebagai
upaya menanamkan nasionalisme di kalangan peserta didik sejak dini, diperlukan
pembinaan nasionalisme melalui jalur pendidikan.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum pedoman pembinaan nasionalisme melalui jalur
pendidikan ini adalah sebagai berikut.
1. Ketetapan MPR-RI Nomor IV Tahun 1973 tentang Wawasan Nusantara
dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 27 dan pasal
30.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1982
tentang Pendidikan Politik Bagi Generasi Muda.
7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Struktur
Organisasi Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
C. Maksud
dan Tujuan
a. Maksud
Maksud buku pedoman ini
adalah untuk memberikan gambaran upaya penanaman
nilai-nilai nasionalisme melalui jalur pendidikan pada PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
b. Tujuan
Tujuan buku pedoman ini agar dapat dijadikan sebagai acuan
bagi para pendidik dalam menanamkan nilai-nilai
dan semangat nasionalisme bagi peserta didik dengan pendekatan, strategi, dan metode
yang tepat sehingga mampu meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
kecintaan terhadap tanah air, keyakinan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi, falsafah dan dasar negara,
kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela
negara sejak dini baik melalui kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler maupun
kegiatan pengembangan lainnya.
D. Sasaran
Sasaran buku pedoman ini adalah:
a. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
b. Satuan Pendidikan pada PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK.
c. Pendidik pada PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK.
d. Kodim, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, dan Instansi/Lembaga
terkait.
E. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini mencakup pembinaan nasionalisme
pada PAUD, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK untuk pengembangan aspek kognitif,
afektif dan psikomotorik melalui integrasi mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler
dan pengembangan lainnya.
F. Sistematika Buku
Pedoman
Sistematika pedoman ini adalah sebagai berikut.
Bab I merupakan pendahuluan yang memuat tentang latar
belakang, dasar hukum, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup dan sistematika.
Bab II memuat tentang konsep dasar Pembinaan Nasionalisme
yang didalamya mencakup pengertian, tujuan, ruang lingkup dan prinsip dasar
pembinaan nasionalisme.
Bab III menjabarkan tentang materi Pembinaan Nasionalisme
yang didalamnya memuat elemen dasar Pembinaan Nasionalisme yaitu kesadaran
berbangsa dan bernegara, kecintaan terhadap tanah air, keyakinan pada Pancasila
sebagai ideologi, dasar dan falsafah negara, kerelaan berkorban untuk bangsa
dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
Bab IV mendeskripsikan pendekatan, strategi, dan metode penyelenggaraan
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan yang memuat berbagai alternatif
model yang dapat dikembangkan.
Bab V berisi tentang indikator keberhasilan program yang
mencakup kelembagaan, sarana dan prasarana, kurikulum, pembinaan siswa, dan
pendidik serta tenaga kependidikan
Bab VI menguraikan tentang organisasi dan tahapan implementasi
program yang mencakup organisasi pelaksana di tingkat provinsi sampai pada
satuan pendidikan serta rencana dalam Pembinaan Nasionalisme.
Bab VII menjelaskan mengenai proses pemantauan, evaluasi
dan pelaporan sebagai alat ukur keberhasilan program.
Bab VIII menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan kunci keberhasilan
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan.
BAB II
KONSEP DASAR PEMBINAAN NASIONALISME
A. Pengertian
Nasionalisme dan Pembinaan Nasionalisme
Pencapaian tujuan nasional bangsa Indonesia yang
dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tugas dan
kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia. Tanggung jawab dan keikutsertaan warga negara dalam pencapaian
tujuan nasional tersebut merupakan perwujudan nasionalisme dalam bentuk kesadaran
berbangsa dan bernegara, kecintaan terhadap tanah air, keyakinan terhadap
nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi, falsafah dan dasar negara, kerelaan berkorban bagi bangsa dan negara,
serta kemampuan awal bela negara.
Nasionalisme merupakan manifestasi sikap mental dan
kepribadian yang lahir dari budaya dan karakter bangsa Indonesia. Nasionalisme
hakikatnya adalah keinginan untuk hidup bersama dan keinginan untuk eksis
bersama, bertumpu pada kesadaran adanya jiwa dan prinsip spiritual yang berakar
pada kepahlawanan yang tumbuh karena kesamaan penderitaan dan kemuliaan di masa
lalu.
Pembinaan
Nasionalisme pada hakikatnya merupakan proses
pendidikan yang menitikberatkan pada upaya menumbuhkembangkan karakter dan kepribadian
bangsa. Agar Pembinaan Nasionalisme tersebut dapat berjalan dengan baik,
maka harus berorientasi pada identitas,
karakter, dan integritas bangsa yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional.
B. Tujuan
Pembinaan Nasionalisme
Tujuan Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan untuk
mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia melalui pembinaan dalam rangka menumbuhkan, memelihara
dan mengembangkan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, kecintaan terhadap tanah air, keyakinan Pancasila sebagai ideologi,
falsafah dan dasar negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta kemampuan
awal bela negara.
C. Ruang
Lingkup Pembinaan Nasionalisme
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan dilaksanakan
secara berjenjang, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ruang lingkup, pembinaan
nasionalisme tersebut mencakupi:
1. Pembinaan Kejiwaan
a. Membiasakan kedisiplinan
peserta didik di rumah, sekolah, dan lingkungan.
b. Membangun
kesadaran pentingnya keikutsertaan peserta didik dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
c. Menanamkan
kesadaran peserta didik dalam kedudukannya sebagai mahluk sosial di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
2. Pembinaan Kerohanian
a. Pemahaman
tentang kebajikan sebagai bagian dari kehidupan bersama.
b. Taat menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianut.
c. Mengamalkan
ajaran agamanya.
d. Menjalin toleransi
antar umat beragama.
3. Pembinaan
Kepribadian
a. Menumbuhkembangkan
kepribadian yang kuat untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pemahaman tentang
kebudayaan nasional yang bersumber dan berakar dari nilai-nilai kepribadian
bangsa berdasarkan Pancasila.
c. Kesadaran makna persatuan
dalam kebhinekaan masyarakat sebagai karakteristik bangsa
Indonesia.
4. Pembinaan
Kejuangan
a. Meneladani semangat
kepahlawanan dalam setiap diri peserta didik.
b. Pengembangan etos, semangat, dan jiwa rela berkorban serta
cinta tanah air.
c. Kesadaran setiap warga negara dalam membela dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pembinaan
Jasmani
a. Penerapan
prinsip dasar hidup bersih dan sehat.
b.
Pelaksanaan
kesamaptaan jasmani.
c.
Penanaman
jiwa sportivitas.
6. Pembinaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
a. Kesadaran pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.
b. Penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk
meningkatkan derajat, harkat, dan martabat diri serta menangkal ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang membahayakan eksistensi
negara.
D. Prinsip
Dasar Pembinaan Nasionalisme
1. Integrasi Kurikulum
Kegiatan pembinaan nasionalisme
dilaksanakan terintegrasi dan tercermin dalam standar kompetensi dan kompetensi
dasar pada mata pelajaran yang relevan, baik melalui kegiatan intra kurikuler
maupun ekstrakurikuler.
2. Keterarahan Tujuan
Kegiatan pembinaan nasionalisme
peserta didik yang dilakukan di satuan pendidikan merupakan wahana strategis
pencapaian tujuan transformasi dan internalisasi nilai-nilai kejuangan yang
meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
3. Keluwesan Program
Program kegiatan dilaksanakan
secara fleksibel, dalam suasana menyenangkan, dinamis, dan disesuaikan dengan
tingkat perkembangan peserta didik serta sesuai dengan potensi dan kondisi di
lingkungan satuan pendidikan.
4. Daya Guna dan Hasil Guna
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan diarahkan
pada peningkatan pemahaman dan penguasaan peserta didik terhadap ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang berdaya guna dan berhasil guna.
5. Kesinambungan Program
Kegiatan Pembinaan Nasionalisme
diberikan kepada peserta didik secara berkesinambungan pada semua satuan
pendidikan.
6. Pendidikan Sepanjang Hayat
Pembinaan Nasionalisme
diberikan sepanjang hayat, dalam rangka mentransformasikan dan menginternalisasikan
nilai-nilai, jiwa, dan semangat nasionalisme sebagai proses yang berlangsung terus menerus.
BAB III
MATERI PEMBINAAN NASIONALISME
Materi
pembinaan nasionalisme meliputi kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
kecintaan terhadap tanah air, keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi,
falsafah, dan dasar negara, kerelaan
berkorban untuk negara, dan memberi kemampuan awal bela negara. Transformasi
materi Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan (PNJP) disesuaikan
dengan tingkat pertumbuhan dan
perkembangan kejiwaan dan kejasmanian peserta didik pada PAUD, SD/MI, SMP/MTs
dan SMA/MA/SMK.
Jabaran
materi Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan sebagai berikut.
A.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Materi kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
mencakupi:
a. Kesadaran sebagai bangsa Indonesia.
b. Cita-cita dan tujuan hidup bangsa Indonesia.
c. Hak dan kewajiban sebagai warga negara.
d. Hakikat negara Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
e. Harkat, martabat, dan derajat bangsa Indonesia.
f. Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Kebhineka tunggal ikaan bangsa dan kebudayaan Indonesia.
h. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia, serta
i. Simbol-simbol negara (Lambang Negara Garuda Pancasila,
Bendera Kebangsaan Indonesia Sang Saka Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya, dan Bahasa Persatuan Bahasa Indonesia, serta Lembaga - Lembaga Negara)
B.
Kecintaan Terhadap Tanah Air
Materi kecintaan terhadap tanah air mencakupi:
a. Lagu-lagu perjuangan dan/ atau lagu yang bertemakan
nasionalisme.
b. Menjaga dan merawat
lingkungan.
c. Kebanggaan atas potensi sumber daya yang dimiliki bangsa
Indonesia serta berupaya merawat, mengolah, dan menjaganya.
d. Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa melalui prestasi
baik di sekolah maupun di masyarakat, serta
e. Ikut serta menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan
hidup.
C. Keyakinan
pada Pancasila Sebagai Ideologi, Dasar, dan Falsafah Negara
Materi keyakinan pada Pancasila sebagai ideologi, dasar,
dan falsafah negara mencakupi:
a. Pancasila sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan
ideologi negara.
b. Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
c. Hari-hari besar agama dan nasional.
d. Nilai-nilai kepahlawanan.
e. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
D. Kerelaan
Berkorban untuk Bangsa dan Negara
Materi kerelaan berkorban untuk negara mencakupi:
a. Kesetiakawanan sosial dan solidaritas nasional.
b. Kejujuran, keadilan, dan rasa tanggung jawab.
c. Pola hidup sederhana.
d. Menjaga fasilitas umum dan milik negara.
e. Menghormati kepentingan umum.
E.
Kemampuan Awal Bela Negara
Materi kemampuan awal bela negara mencakupi:
a. Hidup bersih dan sehat
b. Kesamaptaan jasmani
c. Kedisiplinan dan ketertiban
d. Keuletan, tahan uji, dan pantang menyerah.
e. Rajin belajar dan giat bekerja.
BAB IV
PENDEKATAN, STRATEGI, DAN METODE PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
NASIONALISME MELALUI JALUR PENDIDIKAN
A. Pendekatan
Pembinaan Nasionalisme
Pendekatan yang digunakan dalam Pembinaan Nasionalisme
melalui Jalur Pendidikan adalah pendekatan edukatif, persuasif, komunikatif,
dan menyenangkan sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan jiwa peserta
didik.
B. Strategi
Pembinaan Nasionalisme
1. Strategi Pengintegrasian Melalui Mata Pelajaran
Strategi
pengintegrasian materi nasionalisme pada mata pelajaran dilakukan dengan mamadukan
atau menyatukan tujuan dan materi secara sistematik pada kurikulum bidang studi
yang relevan, seperti mata pelajaran PKn, IPS, Agama, Bahasa Indonesia, Seni
Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan.
2. Strategi Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler
Strategi
melalui kegiatan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan dalam kegiatan OSIS,
kepramukaan, palang merah remaja, Paskibra, seni budaya, dan sebagainya.
3. Strategi Kemitraan
Strategi
kemitraan dilakukan dengan melibatkan instansi lain dan potensi masyarakat
sesuai dengan kompetensi seperti dengan TNI, POLRI, Kejaksaan, Kehakiman,
Organisasi Profesi, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
4. Strategi Pengembangan Lainnya
Strategi pengembangan lainnya ialah penerapan pembinaan
nasionalisme melalui kegiatan yang disusun secara kreatif disesuaikan dengan
tingkat perkembangan usia dan kejiwaan anak, seperti dalam bentuk permainan, out bond training, lomba, darmawisata,
jambore, dan sebagainya.
C. Metode
Pembinaan Nasionalisme
Metode yang dilaksanakan pada pembinaan nasionalisme
diarahkan pada metode-metode yang bersifat interaktif, dialogis, mengembangkan
kebersamaan, komunikatif, dan menyenangkan sesuai dengan bakat, minat, dan
kreativitas peserta didik. Beberapa metode yang dapat dikembangkan diantaranya
adalah:
1.
Ekspositori
(paparan).
2.
Diskusi.
3.
Simulasi
Peragaan Demonstrasi.
4.
Bermain
peran.
5.
Penugasan.
6.
Darmawisata.
7.
Pemodelan.
8.
Inquiri
(Penemuan).
9.
Pemecahan
masalah.
10. Sistem tanda kecakapan.
11. Jambore.
BAB V
INDIKATOR
KEBERHASILAN PROGRAM
A. Kelembagaan
1.
Pemerintah Provinsi
memiliki Tim Pembina dan Tim Teknis Program
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan.
2.
Pemerintah Kabupaten/Kota
memiliki Tim Pembina dan Tim Teknis Program
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan
3. Kecamatan memiliki Tim
Teknis Program Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan SD/MI.
4. Satuan pendidikan memiliki Tim Pelaksana Program Pembinaan Nasionalisme melalui
Jalur Pendidikan.
5. Tersedianya anggaran pembiayaan Pembinaan Nasionalisme
melalui Jalur Pendidikan pada APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan
Pendidikan dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
B. Sarana Prasarana
1.
Terpenuhinya sarana dan
prasarana pokok pembinaan nasionalisme pada setiap satuan pendidikan, antara
lain :
a. Lambang Garuda Pancasila
b. Foto Presiden dan Wakil Presiden
c. Bendera merah putih pada setiap ruang kelas
d. Peta dan atlas Indonesia
e. Foto/gambar pahlawan nasional
f. Kaset/CD lagu-lagu perjuangan
2. Terpenuhinya sarana dan prasarana penunjang pembinaan
nasionalisme pada setiap satuan pendidikan, antara lain:
a. Buku bacaan (referensi) yang relevan.
b. Media audio visual penunjang pembelajaran.
c. Desain pesan penguatan nasionalisme.
C. Kurikulum
1.
Terintegrasinya
materi Pembinaan Nasionalisme dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
pada mata pelajaran yang relevan, seperti
PKn, IPS, Agama, Bahasa Indonesia, Seni Budaya, serta Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan.
2.
Tersusunnya Modul
Pengintegrasian Pembinaan Nasionalisme dalam pembelajaran di satuan pendidikan.
Modul memuat:
a. Pendekatan Pembinaan Nasionalisme
b. Model pengintegrasian pada mata pelajaran
c. Strategi dan metode pembelajaran
d. Media dan Sumber Belajar
3. Tersusunnya Modul Penyusunan Lembar Kegiatan Peserta
Didik yang terfokus pada penguatan nasionalisme peserta didik.
Lembar
Kegiatan Peserta Didik memuat:
a. Petunjuk
b. Penugasan baik mandiri atau kelompok
c.
Penilaian
D. Pembinaan Siswa
1. Terlaksananya Pembinaan Nasionalisme melalui kegiatan
intra kurikuler pada satuan pendidikan secara berkelanjutan.
2.
Terlaksananya Pembinaan
Nasionalisme melalui kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan secara
berkelanjutan.
3. Terlaksananya Pembinaan Nasionalisme melalui kegiatan
pengembangan lainnya pada satuan pendidikan secara berkelanjutan.
4. Tersedianya wahana pengembangan potensi peserta didik
sebagai penguatan Pembinaan Nasionalisme pada tingkat Provinsi, Kabupaten/
Kota, dan Kecamatan.
E. Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
1.
Tersedianya pendidik dan
tenaga kependidikan yang memiliki komitmen dan integritas nasionalisme.
2.
Tersedianya pendidik dan
tenaga kependidikan yang memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan Pembinaan
Nasionalime dalam mata pelajaran terkait.
BAB VI
ORGANISASI
DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI
PROGRAM
PEMBINAAN NASIONALISME MELALUI JALUR PENDIDIKAN
A. Organisasi Pelaksana
Organisasi pelaksana Pembinaan Nasionalisme melalui jalur
pendidikan terdiri dari :
1. Tingkat
Provinsi
a. Di tingkat Provinsi dibentuk Tim Pembina dan Tim Teknis Program
Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan Tingkat Provinsi dengan :
1) Tim Pembina Tingkat Provinsi minimal terdiri dari
- Pembina :
Gubernur
Wakil
Gubernur
Ketua
DPRD
PANGDAM
-
Penanggungjawab : Sekretaris Daerah
-
Ketua :
Kepala Dinas Pendidikan
-
Sekretaris :
Unsur Struktural Dinas
-
Anggota : Dinas
Pendidikan
Kementerian Agama
Bappeda
Kepala
Biro Bintal
Biro Administrasi Bangda
2) Tim Teknis Tingkat Provinsi terdiri dari unsur :
- Ketua : Sekretaris Dinas
Pendidikan
- Sekretaris :
Kasubag Perencanaan
-
Anggota : Dinas
Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar