BAB II
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kerangka Dasar Kurikulum
1. Kelompok
Mata Pelajaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1)
menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Cakupan Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan Akhlak Mulia
|
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia
mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
2.
|
Kewarganega-raan dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik
akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme
bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa,
pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab
sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta
perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi,
dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan
berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh
kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir
ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi pada SMA/MA/SMALB
dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi
lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah
secara kritis, kreatif dan mandiri.
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK dimaksudkan untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi, membentuk kompetensi,
kecakapan, dan kemandirian kerja.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta
harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual
sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan
kemasyarakatan sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
5.
|
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran
hidup sehat.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMA/MA/SMALB dimaksudkan
untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin,
kerja sama, dan hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan perilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti keterbebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selain
tujuan dan cakupan kelompok mata pelajaran sebagai bagian dari kerangka
dasar kurikulum, perlu dikemukakan prinsip pengembangan kurikulum.
2.
Prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum tingkat satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite
sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh
BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a. Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat
istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi
komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara
terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan
tepat antarsubstansi.
c. Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang
secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong
peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku
kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang
pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, informal dan nonformal, dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
g. Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.
Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal
ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta
memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan
menyenangkan.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar
untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain,
dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses
pembelajaran yang efektif, aktif, kreatif, dan menyenangkan.
c. Pelaksanaan kurikulum
memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan,
pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan
kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan
moral.
d. Kurikulum dilaksanakan
dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani,
ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (bahasa Jawa yang berarti:
di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan
prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e. Kurikulum dilaksanakan
dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar.
f. Kurikulum dilaksanakan
dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara
optimal.
g. Kurikulum yang mencakup seluruh
komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok
dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
B. Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran
yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman
muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan
dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
1. Struktur Kurikulum SD/MI
Struktur kurikulum SD/MI
meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan
selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum
SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi
mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri seperti tertera pada Tabel 2.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan
IPS pada SD/MI merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c. Pembelajaran pada Kelas I s.d. III dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d.
VI dilaksanakan melalui pendekatan mata
pelajaran.
d.
Jam pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dialokasikan sebagaimana
tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah
maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
e.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
f. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Struktur
kurikulum SD/MI disajikan pada Tabel 2
Tabel
2. Struktur Kurikulum SD/MI
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu |
|||
I
|
II
|
III
|
IV, V, dan VI
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
3
|
1. Pendidikan Agama
|
|
|
|
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
|
|
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
|
|
|
5
|
4. Matematika
|
|
|
|
5
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam
|
|
|
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
|
|
|
3
|
7. Seni Budaya dan Keterampilan
|
|
|
|
4
|
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
|
|
|
4
|
B.
Muatan Lokal
|
|
|
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
|
|
|
2*)
|
Jumlah
|
26
|
27
|
28
|
32
|
*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
- Struktur Kurikulum SMP/MTs
Struktur
kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam
satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX.
Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar
kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata
pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3.
Muatan
lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang
disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah,
yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus
diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru,
atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Substansi mata
pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.
Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan
dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara
keseluruhan.
d. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.
Minggu efektif
dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Struktur
kurikulum SMP/MTs disajikan pada Tabel 3
Tabel 3. Struktur Kurikulum SMP/MTs
Komponen
|
Kelas dan Alokasi Waktu |
||
VII
|
VIII
|
IX
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
|
1. Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
7. Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
8. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan
Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan
Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah
|
32
|
32
|
32
|
2*) Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3.
Struktur Kurikulum SMA/MA
Struktur kurikulum SMA/MA meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga
tahun mulai Kelas X sampai dengan Kelas XII. Struktur kurikulum disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran.
Pengorganisasian
kelas-kelas pada SMA/MA dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu kelas X merupakan
program umum yang diikuti oleh seluruh peserta
didik, dan kelas XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri
atas empat program: (1) Program Ilmu Pengetahuan Alam, (2) Program Ilmu
Pengetahuan Sosial, (3) Program Bahasa, dan (4) Program Keagamaan, khusus untuk
MA.
a. Kurikulum SMA/MA
Kelas X
1) Kurikulum SMA/MA Kelas X terdiri atas 16 mata pelajaran, muatan
lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 4.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan diri bukan
merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri
bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
2) Jam
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4) Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38
minggu.
Struktur kurikulum SMA/MA Kelas X disajikan pada Tabel 4
Tabel 4. Struktur
Kurikulum SMA/MA Kelas X
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|
Semester
1
|
Semester
2
|
|
A. Mata Pelajaran
|
|
|
1. Pendidikan
Agama
|
2
|
2
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4. Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
6. Fisika
|
2
|
2
|
7. Biologi
8. Kimia
|
2
2
|
2
2
|
9. Sejarah
10. Geografi
11. Ekonomi
12. Sosiologi
|
1
1
2
2
|
1
1
2
2
|
14. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
15.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
16.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
17. Keterampilan
/Bahasa Asing
|
2
2
|
2
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
38
|
38
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
b. Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII
1) Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII Program IPA,
Program IPS, Program Bahasa, dan Program Keagamaan terdiri atas 13 mata pelajaran, muatan lokal,
dan pengembangan diri. Kurikulum tersebut secara berturut-turut disajikan pada
Tabel 5, 6, 7, dan 8.
Muatan lokal merupakan
kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri
khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat
dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal
ditentukan oleh satuan pendidikan.
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap
peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan
yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
2) Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per
minggu secara keseluruhan.
3)
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
4)
Minggu efektif dalam satu tahun
pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
Tabel 5. Struktur
Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPA
Komponen |
Alokasi
Waktu
|
|||
Kelas
XI
|
Kelas
XII
|
|||
Smt
1
|
Smt
2
|
Smt
1
|
Smt
2
|
|
A. Mata Pelajaran
1.
Pendidikan Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3.
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4.
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5.
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6.
Fisika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
7.
Kimia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8.
Biologi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9.
Sejarah
|
1
|
1
|
1
|
1
|
10. Seni
Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan/
Bahasa Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B.
Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C.
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
2*) Ekuivalen
2 jam pembelajaran
Tabel 6.
Struktur Kurikulum SMA/MA Kelas XI dan XII program IPS
Komponen |
Alokasi Waktu
|
|||
Kelas XI
|
Kelas XII
|
|||
Smt 1
|
Smt 2
|
Smt 1
|
Smt 2
|
|
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan
Agama
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa
Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4. Bahasa
Inggris
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5. Matematika
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6. Sejarah
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7. Geografi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
8. Ekonomi
|
4
|
4
|
4
|
4
|
9. Sosiologi
|
3
|
3
|
3
|
3
|
10. Seni Budaya
|
2
|
2
|
2
|
2
|
11.
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
12.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi
|
2
|
2
|
2
|
2
|
13.
Keterampilan/Bahasa
Asing
|
2
|
2
|
2
|
2
|
B. Muatan Lokal
|
2
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah |
39
|
39
|
39
|
39
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar