Kamis, 22 Desember 2011

SKL KELOMPOK MATA PELAJARAN


PRAKATA

Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayahNya, BSNP telah dapat mengembangkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dan Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran (SKL-MP). Standar Kompetensi Lulusan merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan adalah salah satu dari delapan standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam Bab II pasal 2 (1) Pemerintah Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan ini melalui proses yang dimulai dengan dibentuknya Tim Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan yang terdiri dari beberapa pakar bidang keilmuan dari beberapa universitas dan institusi. Tim Penyusun ini melakukan serangkaian kajian bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan berpedoman pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menghasilkan draft Standar Kompetensi Lulusan. Proses selanjutnya, draft Standar Kompetensi Lulusan divalidasi oleh para pakar yang berasal dari pakar pendidikan, pakar bidang ilmu, dan praktisi pendidikan yang melibatkan para guru, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi. Hasil validasi ini merupakan masukan untuk revisi draft Standar Kompetensi Lulusan.
Pada tahap akhir, Standar Kompetensi Lulusan yang sudah divalidasi dipresentasikan dalam uji publik, yang melibatkan berbagai kalangan yaitu pengamat pendidikan, peneliti pendidikan, LSM pendidikan, dewan pendidikan propinsi/kabupaten/kota, organisasi profesi pendidikan, organisasi keagamaan yang menyelenggarakan pendidikan, serta media masa. Hasil uji publik Standar Kompetensi Lulusan disempurnakan melalui sidang BSNP.
Akhirnya, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Standar Isi ini. Semoga Allah SWT tetap memberikan petunjuk terhadap upaya yang telah, sedang, dan yang akan kita lakukan untuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Jakarta,  Januari 2006


Badan Standar Nasional Pendidikan









DAFTAR ISI

PRAKATA

i
DAFTAR ISI

ii



BAB I
PENDAHULUAN


A.
Latar Belakang
1

B.
Landasan
1

C.
Fungsi
8




BAB II
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN


A.
Pengertian
9

B.
Proses
9



BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)


A.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
10

B.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP)
14











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan pendidikan  yang dilakukan selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik yang terkait dengan kondisi internal sistem pendidikan nasional, maupun yang bersumber pada perubahan dalam segala aspek kehidupan, di tingkat lokal, nasional, dan pada tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan.
Reformasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan yang melahirkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan salah satu wujud nyata komitmen bangsa untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut. Adanya Standar Pendidikan Nasional yang terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan (PP No. 19/2005) yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala, merupakan salah satu amanat yang perlu mendapat perhatian utama dari semua pihak.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari standar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL, kita akan memiliki patok mutu (benchmark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk pembelajaran maupun bersifat evaluasi makro seperti kefektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. Penyusunan SKL Satuan Pendidikan merupakan agenda prioritas karena menjadi rujukan dalam penyusunan standar-standar pendidikan lainnya.
B.     Landasan
1.  Yuridis
a.       Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1)      Pasal 1 butir 17: Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)      Pasal 4 ayat (2): Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna
3)      Pasal 4 ayat (5): Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
4)      Pasal 12 ayat (1) bagian e: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
5)      Pasal 17 ayat (2): Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pada bagian penjelasan ayat ini: Pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B
6)      Pasal 18 ayat (3): Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat. Penjelasan  Pasal 18 Ayat (3) : Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti Paket C.
7)      Pasal 26 ayat (6):  Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
8)      Pasal 27 ayat (2): Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
9)      Penjelasan Pasal 15: Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
b.      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan:
1)      Pasal 2 ayat (1): Lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar: (1) isi, (2) proses, (3) kompetensi lulusan, (4) pendidik dan tenaga kependidikan, (5) sarana dan prasarana, (6) pengelolaan, (7) pembiayaan, dan (8) penilaian pendidikan.
2)      Pasal 1 butir 4: SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada pasal 25 ayat (4) kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3)      Pasal 25 ayat (2): SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4)      Pasal 26 ayat (1): SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (2): SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jenjang pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
5)      Pasal 6 (1): Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kelompok mata pelajaran terdiri atas:
a)      agama dan akhlak mulia;
b)      kewarganegaraan dan kepribadian;
c)      ilmu pengetahuan dan teknologi;
d)     estetika; dan
e)      jasmani, olahraga, dan kesehatan.
6)      Pasal 7  (1): Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/ SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/PAket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan. (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/ SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ PAket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. (4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta  muatan lokal yang relevan. (5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/SMALB/ Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta  muatan lokal yang relevan. (6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta  muatan lokal yang relevan. (7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/ MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan, dan muatan lokal yang relevan. (8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/ SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengatahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
2.  Akademis
a.       Manusia dan Misi Kehidupan
      Manusia merupakan makhluk yang dinamis dalam memaknai hidup dan lingkungannya. Dengan bekal fitrah untuk selalu mencari kebaikan, kebenaran, dan keindahan, manusia terus berupaya membangun peradaban. Melalui peradaban ini manusia menjalani hidupnya secara terhormat dan saling menghargai yang kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Yang Maha Pencipta. Kecerdasan majemuk (multiple intelligence) dianugerahkan Tuhan kepada manusia sebagai potensi dasar untuk tumbuh dan berkembang. Oleh karena itu, pendidikan perlu diarahkan untuk memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya kecerdasan majemuk agar peserta didik menjadi manusia yang mampu menerapkan nilai-nilai keyakinan dan etikanya untuk dapat hidup berdampingan dengan individu lain yang memiliki nilai keyakinan dan etika berbeda secara terhormat dan saling menghargai.
b.      Perkembangan Ilmu-Teknologi-Seni dan Perubahan Sosial
      Perkembangan ilmu, teknologi, dan seni sebagai hasil cipta, rasa, dan karsa manusia telah memunculkan berbagai perubahan gaya hidup masyarakat, termasuk terciptanya tatanan kehidupan masyarakat global. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang cepat, berbagai inovasi  muncul secara kreatif dalam bingkai nilai dasar yang berbeda-beda. Perubahan sosial seperti itu terus berubah dan berjalan secara cepat oleh karena interaksi manusia berada pada ruang tanpa sekat kehidupan antar bangsa. Perubahan yang cepat serta keberagaman nilai keyakinan, falsafah, dan budaya menimbulkan persaingan hidup yang ketat dan terkadang memunculkan konflik sosial. Setiap individu harus memiliki kelengkapan untuk memanfaatkan kesempatan belajar sepajang hayat, guna memperluas pengetahuan, kecakapan, dan sikapnya, untuk mempersiapkan diri menghadapi dunia yang kompleks, saling bergantung, dan senatiasa berubah. Oleh karena itu, pendidikan perlu diarahkan untuk penguatan nilai dan identitas diri peserta didik sebagai rujukan intelektual dengan tetap terbuka, adaptif, dan kreatif dalam menghadapi perubahan.
c.       Perkembangan Individu
Individu lahir dengan potensi diri yang beragam, dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan usia masing-masing. Aktualisasi potensi-potensi itu terjadi dalam lingkungan sosial di tempat masing-masing individu berada. Temuan ilmiah menunjukkan bahwa perkembangan individu memiliki ciri yang universal.
Santrock (2006) menyatakan bahwa perkembangan terdiri atas dimensi biologis, kognitif dan sosio-emosional. Perkembangan manusia  bersifat lentur, artinya individu bisa berubah. Anak-anak biasanya lebih lentur—lebih mudah berubah dibandingkan dengan orang tua.  Perkembangan  bersifat multi arah; sepanjang hidup sebagian dimensi atau komponen akan berkembang dan yang lainnya mengalami kemunduran. Perkembangan juga bersifat kontekstual, artinya individu berubah dalam lingkungan yang juga berubah.

Pada dimensi biologis, bayi yang baru lahir bukanlah makhluk yang sama sekali tidak berdaya. Dia mempunyai refleks dasar, yang merupakan mekanisme untuk mempertahankan hidup (survival mechanism). Misalnya, refleks mengisap, yang memungkinkan bayi untuk mendapat makanan. Anak mengembangkan keterampilan motorik kasar dan halus, ia belajar jalan, memegang benda dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol, dan lainnya. Anak prasekolah bisa berlari, melompat, memanjat, belajar naik sepeda roda tiga, dan keterampilan motorik lainnya. Ketika anak masuk sekolah, ia belajar menggunakan jari dan tangannya untuk menulis, menggambar, menyusun balok-balok, menggunakan pensil gambar atau crayon dengan baik, dan sebagainya. Olahraga berperan penting dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan anak. Akan tetapi, banyak anak yang lebih suka duduk di depan televisi untuk menonton daripada bermain bola atau olahraga lainnya.

Dalam perkembangan kognitif, Piaget (dalam Santrock, 2006) mengatakan bahwa ada 4 tahapan yang dilalui oleh setiap individu. Tahap pertama adalah sensori-motor (0-2 tahun). Pada tahap ini, anak belajar memahami bahwa objek dan kejadian akan terus ada walaupun benda atau kejadian tersebut tidak bisa secara langsung dilihat, didengar atau disentuh. Dunia kognitif dari anak prasekolah adalah kreatif, bebas dan imajinatif. Kemampuan imajinasi anak prasekolah berkembang dan digunakan untuk memahami dunia sekelilingnya menjadi lebih baik.
Tahap kedua dari perkembangan kognitif (± 2-7 tahun) adalah tahap pra-operasional. Pada tahap ini, anak memperoleh kemampuan untuk secara mental merepresentasikan objek yang sebenarnya tidak hadir. Kemampuan untuk berpikir secara simbolik ini akan memperluas dunia mental anak. Pada tahap pra-operasional ini juga anak mulai menggunakan penalaran yg sifatnya ‘primitif’; anak ingin mengetahui jawaban terhadap segala macam pertanyaan (± 4-7 tahun). Di samping berbagai kemampuan yang dipunyai anak pada tahap pra-operasional, Piaget menyatakan bahwa pikiran pada usia prasekolah masih kurang terorganisir.
Pada tahap operasional konkrit (± 7-11 tahun), anak bisa melakukan secara mental apa yang sebelumnya mereka lakukan secara fisik. Pada tahap ini anak sudah mempunyai kemampuan konservasi, yaitu  kesadaran bahwa mengubah penampilan suatu objek atau zat tidak akan mengubah sifat kuantitatitfnya. Pada masa anak pertengahan dan akhir, terjadi perubahan dalam kemampuan memproses informasi seperti pada memori, berpikir kritis, dan berpikir kreatif.
Pada tahap operasional formal (11 tahun ke atas), berpikir menjadi lebih abstrak dibandingkan berpikir pada tahap operasional konkrit. Berpikir anak remaja tidak lagi dibatasi pada hal-hal yang aktual dan konkrit. Anak dapat memikirkan kemungkinan  yang hipotetis, dan dapat bernalar secara logis tentang berbagai hal. Dua aspek perubahan dalam kemampuan pemrosesan informasi remaja adalah pengambilan keputusan dan berpikir kritis.
Pada usia dini, anak juga belajar untuk  mengatur emosinya. Regulasi emosi ini berlanjut terus dan menjadi aspek perkembangan sosio-emosional penting pada masa anak. Orang tua dapat berperan penting dalam membantu anak yang masih muda ini untuk mengatur emosinya.
Perkembangan moral dimulai ketika orang tua atau orang dewasa lainnya mulai mengajarkan apa yang baik dan buruk, memberikan konsekuensi positif untuk perilaku yang secara sosial disetujui oleh orang tua, dan konsekuensi negatif untuk perilaku yang melangar larangan orang tua. Perasaan positif seperti empati akan menyumbang pada perkembangan moral anak. Walaupun empati dirasakan sebagai suatu keadaan emosional, empati juga seringkali mempunyai komponen kognitif, yaitu kemampuan untuk mengetahui keadaan psikologis dalam diri orang lain, atau yang biasanya disebut kemampuan mengambil perspektif orang lain.
Pada usia sekolah, anak mengembangkan pemahaman tentang diri dan harga dirinya. Harga diri yang tinggi serta konsep diri yang positif merupakan ciri penting bagi kesejahteraan anak. Anak juga menunjukkan peningkatan kesadaran tentang pentingnya mengendalikan dan mengelola emosi untuk bisa diterima secara sosial.
Masa remaja adalah masa dimana anak bereksperimen dengan berbagai peran dan identitas yang mereka peroleh dari lingkungan budaya sekitar. Anak yang berhasil mengatasi konflik identitas ini akan memiliki rasa ‘diri’ yang baru. Masa remaja sejak lama digambarkan sebagai masa ‘topan dan badai’. Remaja dipersepsikan sebagai berubah-ubah secara emosional, dan karena itu penting bagi orang dewasa untuk memahami bahwa perubahan emosi ini merupakan aspek normal dari perkembangan remaja dini. Keinginan untuk otonomi dan memiliki tanggung jawab yang lebih besar merupakan bagian dari perkembangan normal ini. Keterikatan (conformity) terhadap kelompok teman sebaya dapat berdampak positif atau negatif. Remaja lebih terikat (conform) terhadap aturan dan standar teman sebaya dibandingkan dengan anak.
Rangsangan, fasilitasi, serta pembelajaran yang diberikan oleh lingkungan, termasuk lingkungan sekolah, dalam rangka mengembangkan potensi individu perlu memperhatikan kebutuhan masing-masing anak. Salah satu prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) adalah “yang terbaik bagi anak” (in the best interest of the child). Anak yang mempunyai hambatan fisik, emosional, sosial, dan/atau intelektual (children with special needs) memerlukan pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensinya.
d.      Pengalaman  Empirik
Sejak proklamasi kemerdekaan, dunia pendidikan di Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian kurikulum. Setiap kurikulum memiliki karakteristik yang berbeda sesuai dengan kebutuhan zaman. Perubahan drastis dalam pengembangan kurikulum, yaitu integrasi sistematis antara pendidikan dasar dan menengah dimulai pada tahun 1975, yaitu dengan diberlakukannya Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 1975 (Kurikulum 1975). Pengembangan kurikulum ini menggunakan pendekatan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), yang berorientasi pada pencapaian tujuan.
      Kurikulum berikutnya, yaitu Kurikulum 1984 dan Kurikulum 1994, menekankan pada orientasi akademik dan isi (academic and content orientation). Masyarakat mengeritik bahwa kedua kurikulum tersebut cenderung telah menghasilkan peserta didik yang hanya pandai menghafal. Kritik tersebut didukung oleh hasil pengkajian para ahli dan evaluasi kurikulum yang menyatakan bahwa kurikulum-kurikulum tersebut terlalu sarat materi sehingga guru cenderung mengejar pencapaian target kurikulum yang mengarah pada kemampuan kognitif, sedangkan kemampuan afektif dan psikomotorik kurang diperhatikan.
      Kondisi seperti diuraikan di atas terjadi karena tidak adanya standar yang dapat digunakan sebagai acuan dalam peningkatan mutu pendidikan. Berdasarkan hal itu, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan pendidikan sudah saatnya disusun standar nasional pendidikan.
 e. Arah dan Peran Pendidikan
Pendidikan dapat dimaknai sebagai usaha sadar untuk mengembangkan dan mengoptimalkan potensi peserta didik. Oleh karena itu, pendidikan perlu diorganisasi dan diarahkan pada pencapaian lima pilar pengetahuan:  belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, belajar untuk mengetahui (learning to know),  belajar untuk berbuat (learning to do),  belajar untuk hidup antar sesama secara berdampingan (learning to live together), dan belajar untuk membentuk jati diri (learning to be).
Belajar untuk beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, menekankan pada aspek keimanan dan pengembangan moral dan akhlak mulia. Penguasaan pada aspek ini merupakan jalan bagi setiap peserta didik untuk hidup bermartabat dan bersih.
Belajar untuk mengetahui (learning to know) lebih ditekankan pada penguasaan akan instrumen untuk memahami pengetahuan. Penguasaan ini merupakan jalan bagi setiap individu untuk hidup bermartabat, mengembangkan kecakapan kerja, dan berkomunikasi. Belajar untuk mengetahui juga merupakan dasar untuk mencapai kesenangan di dalam memahami, mengetahui, dan menemukan. Untuk dapat belajar untuk mengetahui, peserta didik perlu belajar untuk belajar. Yang terakhir ini memerlukan kekuatan konsentrasi, ingatan, dan pikiran.
Belajar untuk berbuat (learning to do) berkaitan dengan bagaimana peserta didik menggunakan apa-apa yang telah dipelajarinya dalam praktek. Pendidikan harus dapat mengantisipasi pekerjaan di masa depan tanpa mengetahui secara persis pertumbuhan pekerjaan di masa depan itu. Belajar untuk berbuat tidak semata-mata berarti mempersiapkan individu untuk melakukan suatu tugas atau tindakan yang bersifat rutin, tetapi juga hal-hal yang baru dan  tidak terduga.   Oleh karena itu  peserta didik juga perlu belajar tingkah laku sosial, kerjasama, inisiatif, pengambilan resiko, berkomunikasi, bekerja dengan orang lain, mengelola dan menyelesaikan konflik, dan mengelola informasi.
Belajar untuk hidup antarsesama secara berdampingan (learning to live together) perlu memberikan pengalaman seluas-luasnya kepada peserta didik untuk melakukan kontak dan berkomunikasi dengan anggota kelompok (misalnya etnis atau agama) lain. Kontak dan komunikasi ini  perlu terjadi dalam suasana egaliter dimana para pihak memiliki tujuan untuk memperoleh manfaat bersama. Dengan kontak dan komunikasi tersebut, peserta didik diharapkan memperoleh pemahaman dan penghargaan tentang orang lain secara arif. Sebelum pemahaman dan penghargaan ini dapat diperoleh, peserta didik perlu mengenali dirinya sendiri.
Belajar untuk membentuk jatidiri (learning to be) membawa implikasi bahwa pendidikan harus memberikan kontribusi kepada pengembangan secara utuh setiap individu dalam pikiran, jasmani, kecerdasan, kepekaan, rasa estetika, tanggungjawab pribadi, dan nilai-nilai spiritual. Setiap manusia harus diberdayakan untuk mengembangkan pemikiran merdeka dan kritis serta menyusun penilaian sendiri,  agar dapat menetapkan bagi dirinya apa yang dia percayai harus dilakukan dalam beragam situasi kehidupan. Pendidikan harus memberdayakan peserta didik untuk memecahkan masalah, membuat keputusan, dan memikul tanggungjawab. Peserta didik harus secara terus menerus diperlengkapi dengan daya kemampuan dan nilai-nilai rujukan intelektual yang diperlukan untuk memahami dunia di sekelilingnya dan untuk berperilaku bertanggungjawab dan berkeadilan.
C.  Fungsi
Standar Kompetensi Lulusan berfungsi sebagai:
1.      kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan;
2.      rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lainnya;
3.      arah peningkatan  kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

BAB II
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

A.  Pengertian
Penyusunan SKL menggunakan sejumlah pengertian sebagai berikut:
1.      Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik.
2.      Standar Kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3.      Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4.      Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK).
5.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup pelajaran: Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadaian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan pendidikan menengah.

B.  Proses
Penyusunan SKL dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pengkajian dokumen
  2. Diskusi-diskusi internal maupun eksternal
  3. Penyusunan draf SKL
  4. Validasi
  5. Uji publik
  6. Pelaporan


BAB III
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

A.  Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
1.      SD/MI/SDLB/Paket A;
2.      SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.      SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.      SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
  1. Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  2. Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Adapun Standar Kompetensi Lulusan  Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah:
SD/MI/SDLB*/Paket A
  1. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
  2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
  4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
  5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
  6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif, dengan bimbingan guru/pendidik
  7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
  8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
  9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
  10. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
  11. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
  12. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
  13. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  14. Berkomunikasi secara jelas dan santun
  15. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
  16. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
  17. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan  berhitung 
SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
  1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
  2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
  3. Menunjukkan sikap  percaya diri
  4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
  5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
  6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
  7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
  8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
  9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
  10. Mendeskripsi gejala alam dan sosial
  11. Memanfaatkan lingkungan  secara bertanggung jawab
  12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  13. Menghargai  karya seni dan budaya nasional
  14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya
  15. Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
  16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif  dan santun
  17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
  18. Menghargai adanya perbedaan pendapat
  19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
  20. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
  21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar