BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system
pendidikan nasional sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan,
peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan
kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun.
Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar
memiliki daya saing dalam menghadapi
tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan
tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar
isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang
secara keseluruhan mencakup:
1.
kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan
pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dan menengah,
3.
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan
dikembangkan dan disusun oleh guru berdasarkan panduan penyusunan kurikulum
sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.
kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan
pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar